Tugas ke Dua
Hak Asasi
Manusia
Nama : Nur Indra Perkasa
Kelas : 1KB03
Jurusan : Sistem Komputer
NPM : 28114168
Universitas
Gunadarma
Pendidikan
Kewarganegaraan
Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1. Pengertian HAM
Hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dimilki oleh manusia, sesuai
dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau
kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi
manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia
hakikatnya semata-mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari Tuhan Yang Maha
Esa. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Hak Asasi Manusia menurut Ketetapan
MPR nomor XVII/MPR/1988, bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar
yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal, dan abadi sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Adapun pengertian
Hak Asasi Manusia menurut para tokoh-tokoh lainnya, yaitu :
- Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
- John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
- Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
2. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat
ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
3. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat
bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi
(UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam
Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti
peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan
jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam
konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang
sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum,
sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan
yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih
bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang
dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami
perubahan.
4. HAM Dalam
Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa
Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan
mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia
merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya
terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu
bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu
A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak
manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama
lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan
pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui
ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan
manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga bangsa.
Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep
tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga
mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan
Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren
membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam
sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber
ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam
Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar
apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi
juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak
hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy)
yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak
elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak
maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny)
yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar
F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara,
Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga
negara adalah :
- Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
- Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
- Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
- Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
5. Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini,
dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk
pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok,
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota
kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan
yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara
paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan
adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang
meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara
langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan,
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau
perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar
(asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual
lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan
orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat
dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No.
26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM
tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran
yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM
mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang
terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM
merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
· Parapedagang
yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki,
sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga
sangat rentan terjadi kecelakaan.
· Orang tua yang
memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam
kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak
bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
· Dosen yang
malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
· Parapedagang tradisioanal yang berdagang di
pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga
para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
Sumber :
http://deluk12.wordpress.com/makalah-ham/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar