Tulisan Kewarganegaraan 1
Hubungan Internasional
Hubungan Internasional
oleh :
Nama
: Nur Indra Perkasa
Kelas : 1KB03
Jurusan : Sistem Komputer
Mata kuliah : Kewarganegaraan
Dosen :
Randy Napitupulu, SH., MH
Universitas Gunadarma
Pendidikan Kewarganegaraan
HUKUM INTERNASIONAL
Hukum
Internasional
Pengertian :
adalah suatu hukum atau aturan yang dipakai sebagai acuan untuk menyelesaikan
berbagai persoalan yang terjadi di antara negara-negara yang berdaulat
Hukum
internasional pada dasarnya terbagi dalam 2 hal:
1. Hukum
perdata internasional (Hukum antar Bangsa)
Mengatur
hubungan antar warga antar negara
2. Hukum
publik internasional (Hukum Internasional)
Mengatur
hubungan hukum yang terjadi antar negara
Landasan
hukum Hukum Internasional adalah Pasal 38 ayat 1 Piagam mahkamah Internasional
Sumber hukum
Internasional
Dimaksud
dengan ini adalah sumber yang dipakai sebagai acuan atau pegangan dalam
menyelesaikan permasalahan internasional. Meliputi :
·
Perjanjian
internasional (1)
·
Kebiasaan
internasional (2)
·
Asas-asas
umum hukum (3)
·
keputusan
hakim (yurisprudensi) (4)
·
ajaran para
ahli hukum internasional (doktrin) (5) No 1 s/d3 disebut dengan sumber
hukumprimer sedangkan no 4 dan 5 disebut dengan sumber hukum sekunder.
Subyek Hukum
internasional
Disebut
subyek hukum internasional adalah pelaku utama dalam permasalahan
internasional, meliputi :
1. Negara
2. Tahta
Suci (Vatikan)
3. Palang
Merah internasional
4.
Organisasi Internasional
5. Individu
dalam kasus-kasus tertentu
6. Gerakan
diluar organisasi resmi (Pemberontak)
Mengapa
sering timbul pertikaian internasional? Karena :
1. Sikap
egois dan mau menang sendiri dari para pemimpin negara
2. Keinginan
untuk mempertahankan kekuasaan
3. Adanya
penguasa yang suka ikut campur dalam urusan dalam negeri negara lain
4. Adanya
ambisi penguasa untuk memperluas pengaruh ke negara ynag lebih lemah
5. Dll
Apa
sumber-sumber penyebab konflik?
1. Sengketa
territorial, yaitu sengketa yng dipicu perebutan/persoalan wilayah kedaulatan
2.
Separatisme, yaitu sengketa yang disebabkan adanya upaya pemisahan diri
3.
Primordialisme, sengkata yang dipicu kebanggaan atas sukunya
4.
Kedaulatan, sengketa yang dipicu adanya keinginan untuk membebaskan diri dari
kekuasaan atau pengaruh bangsa lain
5. Dll
Untuk
menyelesaikan permasalahan internasional maka PBB membentuk lembaga yang
disebut Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag (Belanda).
Mahkamah Internasional mempunyai 2 kewenangan utama yaitu :
Mahkamah Internasional mempunyai 2 kewenangan utama yaitu :
a. Melaksanakan contentious jurisdiction, atau
menyelesaikan perkara biasa
b. Memberikan advisory opinion, yaitu memberikan
nasehat yang bersifat tidak mengikat
Permasalahan
dapat disidangkan apabila keduabelah pihak sepakat untuk diselesaikan dalam
Mahkamah Internasional. Keputusan diambil atas dasar suara mayoritas
Perbedaan dan persamaan
Hukum
Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata
Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan
perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum
perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata
(nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan
kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi
batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional).
Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
Bentuk hukum internasional
Hukum
Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang
khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
Hukum
Internasional Regional
Hukum
Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum
Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen
(Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation
of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika
sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
Hukum
Internasional Khusus
Hukum
Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara
tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan,
kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari
bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui
proses hukum kebiasaan.
Hukum
Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara antara:
1. negara dengan negara
2. negara dengan subyek hukum lain
bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Masyarakat dan hukum internasional
Adanya
masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum
internasional.
1. Adanya suatu masyarakat
Internasional. Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang
terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang
disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang
tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan
kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan
timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan
suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan
Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang
diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada
hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks
kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan
erat.
2. Asas hukum yang bersamaan sebagai
unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat
benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur
pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini.
Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara
tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam
(naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara
damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk
mempertahankan jenisnya.
·
Kedaulatan
Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional.
Negara
dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau
ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan
tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada
kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:
1.
Kekuasaan
itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
2.
Kekuasaan
itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
Konsep
kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan
lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam
arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat
Internasional yang teratur.
·
Masyarakat
Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik,
kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional.
Masyarakat
Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan
peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini
sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia.
Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu
dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia
·
Perubahan
Kedua ialah kemajuan teknologi.
Kemajuan
teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang
melintasi batas negara.
Perkembangan
golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang
mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang
memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan
bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti
yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan
derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional
sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan
ciri-ciri hukum subordinasi.
Sumber : http://kewarganegaraan2.wordpress.com/2008/04/27/hukum-internasional/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional#Masyarakat_dan_Hukum_Internasional
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional#Bentuk_Hukum_internasional
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional#Perbedaan_dan_persamaan
file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR...H.../POKOK_HK_INT.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar