Menu bar

Minggu, 30 November 2014

Hubungan Internasional



Tulisan Kewarganegaraan 1
Hubungan Internasional









oleh :
                                   Nama : Nur Indra Perkasa
                                   Kelas : 1KB03
                                               Jurusan : Sistem Komputer
                                               Mata kuliah : Kewarganegaraan
   Dosen : Randy Napitupulu, SH., MH



Universitas Gunadarma
Pendidikan Kewarganegaraan
2014


HUKUM INTERNASIONAL

Hukum Internasional
Pengertian : adalah suatu hukum atau aturan yang dipakai sebagai acuan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di antara negara-negara yang berdaulat
Hukum internasional pada dasarnya terbagi dalam 2 hal:
1. Hukum perdata internasional (Hukum antar Bangsa)
Mengatur hubungan antar warga antar negara

2. Hukum publik internasional (Hukum Internasional)
Mengatur hubungan hukum yang terjadi antar negara
Landasan hukum Hukum Internasional adalah Pasal 38 ayat 1 Piagam mahkamah Internasional

Sumber hukum Internasional
Dimaksud dengan ini adalah sumber yang dipakai sebagai acuan atau pegangan dalam menyelesaikan permasalahan internasional. Meliputi :
·                     Perjanjian internasional (1)
·                     Kebiasaan internasional (2)
·                     Asas-asas umum hukum (3)
·                     keputusan hakim (yurisprudensi) (4)
·                     ajaran para ahli hukum internasional (doktrin) (5) No 1 s/d3 disebut dengan sumber hukumprimer sedangkan no 4 dan 5 disebut dengan sumber hukum sekunder.

Subyek Hukum internasional
Disebut subyek hukum internasional adalah pelaku utama dalam permasalahan internasional, meliputi :
1. Negara
2. Tahta Suci (Vatikan)
3. Palang Merah internasional
4. Organisasi Internasional
5. Individu dalam kasus-kasus tertentu
6. Gerakan diluar organisasi resmi (Pemberontak)

Mengapa sering timbul pertikaian internasional? Karena :
1. Sikap egois dan mau menang sendiri dari para pemimpin negara
2. Keinginan untuk mempertahankan kekuasaan
3. Adanya penguasa yang suka ikut campur dalam urusan dalam negeri negara lain
4. Adanya ambisi penguasa untuk memperluas pengaruh ke negara ynag lebih lemah
5. Dll

Apa sumber-sumber penyebab konflik?
1. Sengketa territorial, yaitu sengketa yng dipicu perebutan/persoalan wilayah kedaulatan
2. Separatisme, yaitu sengketa yang disebabkan adanya upaya pemisahan diri
3. Primordialisme, sengkata yang dipicu kebanggaan atas sukunya
4. Kedaulatan, sengketa yang dipicu adanya keinginan untuk membebaskan diri dari
    kekuasaan atau pengaruh bangsa lain
5. Dll

Untuk menyelesaikan permasalahan internasional maka PBB membentuk lembaga yang disebut Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag (Belanda).
Mahkamah Internasional mempunyai 2 kewenangan utama yaitu :
a.  Melaksanakan contentious jurisdiction, atau menyelesaikan perkara biasa
b.  Memberikan advisory opinion, yaitu memberikan nasehat yang bersifat tidak mengikat
Permasalahan dapat disidangkan apabila keduabelah pihak sepakat untuk diselesaikan dalam Mahkamah Internasional. Keputusan diambil atas dasar suara mayoritas

Perbedaan dan persamaan
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).

Bentuk hukum internasional
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :

Hukum Internasional Regional 
Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.

Hukum Internasional Khusus 
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.

Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
1.      negara dengan negara
2.      negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Masyarakat dan hukum internasional
Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional.
1.      Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.
2.      Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.

·                     Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional.
Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:

1.                  Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
2.                  Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.

Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.

·                     Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional.
Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia

·                     Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi.
Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara.
Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.



Sumber : http://kewarganegaraan2.wordpress.com/2008/04/27/hukum-internasional/
                  http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional#Masyarakat_dan_Hukum_Internasional
                  http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional#Bentuk_Hukum_internasional
                  http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional#Perbedaan_dan_persamaan
                  file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR...H.../POKOK_HK_INT.ppt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar